Senin, 14 Januari 2019

Hendrawan Supratikno: Saya Sangat Mengapresiasi Pengorbanan Misbakhun

Sumber: Google
Hendrawan Supratikno yang merupakan anggota Tim Pengawas Century DPR, mengapresiasi perjuangan mantan anggota DPR fraksi PKS, Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun melawan kriminalisasi dengan gigih mengenai kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Menurut Hendrawan, langkah Misbakhun patut diapresiasi karena belum tentu semua anggota DPR berani melawan upaya kriminalisasi oleh penguasa.

Hendrawan menilai Misbakhun merupakan sosok yang lantang, berani, konsisten dan terus berusaha untuk mengungkap skandal besar itu.

Karenanya Hendrawan tak kaget jika akhirnya Misbakhun menjadi sasaran tembak. Misbakhun dituduh sebagai Misbakhun korupsi atas pemalsuan dokumen L/C (letter of credit) Sebab menurut Hendrawan, Misbakhun berani melawan karena merasa yakin melakukan hal yang benar

"Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," kata guru besar ilmu ekonomi itu.

Seperti diketahui, Misbakhun meluncurkan buku berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" di Jakarta, Senin (15/10). Dalam bukunya itu Misbakhun bercerita tentang perjalanannya menghadapi kriminalisasi oleh penguasa.

Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional ia dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala tuduhan dan nama baiknya direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.

Lutfi Hasan Sangat Menyayangkan Tuduhan Atas Kasus Misbakhun

Sumber: liputan6.com

Kasus Misbakhun yang merupakan seorang anggota DPR telah membuat sejumlah pihak heran. Pasalnya, Misbakhun sendiri adalah salah seorang insiator Hak Angket Century.

Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS mengaku kasus Misbakhun, yang juga kader PKS, lebih memiliki nuansa politis.

"Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa Misbakhun korupsi itu banyak rekayasanya," kata Lutfi.

DPP PKS mengatakan akan membantu kasus Misbakhun untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan bahwa Misbakhun korupsi ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni sebuah hukum.

Lutfi menyayangkan tuduhan yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu sangat jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.

Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya diintervensi meskipun ia tahu ada hal yang tak wajar.

Misbakhun adalah salah seorang dari inisiator Hak Angket Century. Ia ditetapkan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Kasus Misbakhun Terdapat Rekayasa Ini Tanggapan Misbakhun

Sumber: Google
Bambang Soesatyo yang merupakan anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Terkuak Kasus Misbakhun, Jusuf Kalla: Semua Perjuangan Pasti Ada Resikonya

Sumber: Google
Saat terjadi nya kasus Misbakhun  ini , ia menjelaskan saat dirinya sedang diperiksa dan ditanyai mengenai argumen hukum yang disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan  seperti diamanatkan Undang Undang. Dalam kasus Misbakhun Berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, ia sempat bersikeras tidak melihat ada alasan kuat untuk menandatangani dokumen penangkapan itu.

"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.

Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Pada Misbakhun pun menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu.

Gara – gara penangkapan  yang terjadi di dalam kasus  Misbakhun korupsi, ia sempat divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya ditambah menjadi dua tahun. Akan tetapi, dalam tahapan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Misbakhun pun menjalani semua hukuman itu. Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA dalam kasus Misbakhun korupsi ternyata tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana didakwakan. Politisi asal Pasuruan ini masih menunggu rehabilitasi namanya oleh negara dan PKS.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada kala itu menyampaikan dalam kasus Misbakhun korupsi , setiap perjuangan pasti ada resiko yang harus ditanggung seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus lebih berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.

"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata Hajriyanto menceritakan suasana rapat paripurna DPR, pada 3 Maret 2010 yang dimenangkan pengusung hak angket kasus Century. (A-196/A-108)

Serangkaian Kasus Yang Pernah Menjerat Misbakhun

Sumber: Google
Salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun, yang dulu namanya pernah melejit atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus tersebut hilang terbawa arus. Seragkaian kasus yang pernah menjeratnya tidak membuat Misbakhun jatuh begitu saja.

  Misbakhun sendiri pernah dituduh atas kasus Misbakhun korupsi terkait Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

   Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.

  Sebagaimana diketahui, Misbakhun sendiri merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

  Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat Misbakhun ditahan beberapa tahun.

  Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L\/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

  Namun karena Misbakhun merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

    Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

  Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus ini, Misbakhun diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

  Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

  Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.