Senin, 14 Januari 2019

Kasus Misbakhun Terdapat Rekayasa Ini Tanggapan Misbakhun

Sumber: Google
Bambang Soesatyo yang merupakan anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar