Sumber: Google |
Bambang Soesatyo yang merupakan anggota Inisiator kasus bank
Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal
disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun
atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan
kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat
kritis terhadap kasus Bank Century.
Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus
yang menimpa Misbakhun
ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga
pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta,
Sabtu (28/7/2012).
Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang
mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun,
Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah
diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu
atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.
Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai
untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan
sudah selesai dan bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar