Sumber: liputan6.com |
Kasus
Misbakhun
yang merupakan seorang
anggota DPR telah membuat sejumlah pihak heran. Pasalnya, Misbakhun sendiri adalah salah
seorang insiator Hak Angket Century.
Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai Presiden
PKS mengaku kasus
Misbakhun, yang juga kader PKS, lebih memiliki nuansa politis.
"Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan
yang disampaikan bahwa Misbakhun korupsi itu
banyak rekayasanya," kata Lutfi.
DPP PKS mengatakan akan membantu kasus Misbakhun untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang
menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan bahwa Misbakhun korupsi ini
lebih kepada nuansa politis dan bukan murni sebuah hukum.
Lutfi menyayangkan tuduhan yang dinyatakan oleh Jaksa
Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu sangat jauh melenceng dari sangkaan
awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni
pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.
Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak
seharusnya diintervensi meskipun ia tahu ada hal yang tak wajar.
Misbakhun adalah salah seorang dari inisiator
Hak Angket Century. Ia ditetapkan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai
surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank
Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar