Sumber: Google |
Saat terjadi nya kasus Misbakhun ini , ia menjelaskan saat dirinya
sedang diperiksa dan ditanyai mengenai argumen hukum yang disampaikan oleh
petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti diamanatkan Undang Undang. Dalam kasus Misbakhun Berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak
kewarganegaraan, ia sempat bersikeras tidak melihat ada alasan kuat untuk
menandatangani dokumen penangkapan itu.
"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan
segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya
sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan
penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang
Yudhoyono'," tuturnya.
Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Pada Misbakhun
pun menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan
kerena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu.
Gara – gara penangkapan
yang terjadi di dalam kasus Misbakhun
korupsi, ia sempat divonis penjara selama setahun di PN Jakarta
Pusat. Dalam proses banding, hukumannya ditambah menjadi dua tahun. Akan
tetapi, dalam tahapan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding yang
memperberat vonisnya itu.
Misbakhun pun menjalani semua hukuman itu.
Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA dalam kasus Misbakhun korupsi ternyata tidak bersalah dan terbebas dari
vonis. Misbakhun
tidak terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana didakwakan. Politisi
asal Pasuruan ini masih menunggu rehabilitasi namanya oleh negara dan PKS.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada kala itu menyampaikan
dalam kasus Misbakhun
korupsi , setiap perjuangan pasti
ada resiko yang harus ditanggung seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno
yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun,
harus lebih berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar
dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.
"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal
(politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin
jengkel. Andai Misbakhun
tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata
Hajriyanto menceritakan suasana rapat paripurna DPR, pada 3 Maret 2010 yang
dimenangkan pengusung hak angket kasus Century. (A-196/A-108)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar