Sumber: Google |
Salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad
Misbakhun, yang dulu namanya pernah melejit atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini
satu persatu kasus tersebut hilang terbawa arus. Seragkaian kasus yang pernah
menjeratnya tidak membuat Misbakhun jatuh begitu saja.
Misbakhun sendiri pernah dituduh
atas kasus Misbakhun
korupsi terkait Bank Century
hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota
DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Menurut Bambang
Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa
jelas-jelas kasus
Misbakhun korupsi ini menjadi
bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.
Sebagaimana
diketahui, Misbakhun
sendiri merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank
Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang
lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi
Gubernur BI.
Akibat dari tuduhan
kasus Misbakhun
korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim
Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan
tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat Misbakhun ditahan beberapa
tahun.
Saat itu selaku
komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif
menandatangani dokumen deposito yang
menjadi jaminan bagi penerbitan L\/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya
ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol
Edward Aritonang.
Namun karena Misbakhun
merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus
Misbakhun korupsi yang menjeratnya. Adapun bunyi putusan PK MA
Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan
kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Dan akhirnya MA
mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank
Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.
Karena putusan itu
juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya
bisa dipulihkan. Walau karena kasus ini, Misbakhun diberhentikan dari keanggotaanya di
DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).
Setelah
pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar. Tak
ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian
dari pilihan politik pribadinya.
Meski begitu, Misbakhun
tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat
kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier
politiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar