Senin, 14 Januari 2019

Serangkaian Kasus Yang Pernah Menjerat Misbakhun

Sumber: Google
Salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun, yang dulu namanya pernah melejit atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus tersebut hilang terbawa arus. Seragkaian kasus yang pernah menjeratnya tidak membuat Misbakhun jatuh begitu saja.

  Misbakhun sendiri pernah dituduh atas kasus Misbakhun korupsi terkait Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

   Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.

  Sebagaimana diketahui, Misbakhun sendiri merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

  Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat Misbakhun ditahan beberapa tahun.

  Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L\/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

  Namun karena Misbakhun merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

    Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

  Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus ini, Misbakhun diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

  Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

  Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar